Rabu, 26 Maret 2014

KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang
Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara RI dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
Pernyataan-pernyataan tersebutlah yang membuat penulis mengangkat permasalan tersebut ke dalam tema makalah ini yang berjudul ‘Dasar Negara dan Konsitusi Negara Indonesia’.



    B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan pengertian judul yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Konstitusi ?
2.      Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi di Indonesia (UUD 1945) ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara ?
4.      Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara di Indonesia (Pancasila) ?
5.      Bagaimana hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara 



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

    A.     Konstitusi ( UUD 1945 )
Istilah “konstitusi” dalam arti pembentukan, berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk.
M. Solly Lubis, S.H, mengemukakan Istilah “konstitusi” berasal dari “constituer” (bahasa Perancis) yang berarti membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
F. Lassalle dalam bukunya Uber Verfassungswesen, membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu:
1.      Pengertian sosiologis atau politis (sosiologische atau politische begrip). Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuasaaan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antaranya: raja, parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dan lain-lain; itulah sesungguhnya konstitusi
2.      Pengertian yuridis (yuridische begrip). Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Konstitusi menurut Carl Schmitt merupakan keputusan atau konsensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik (eine Gesammtentscheidung über Art und Form einer politischen Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa.
Kemudian C.F Strong melengkapi pendapat tersebut dengan pendapatnya sendiri sebagai berikut “Constitution is a collection of principles according to which the power of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.”  Artinya konstitusi juga dapat dikatakan sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan:
1.      Kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas);
2.      Hak-hak yang diperintah;
3.      Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah hak asasi manusia).
Namun, apapun bentuknya, suatu konstitusi sejati mencantumkan keterangan-keterangan jelas mengenai hal-hal berikut: Pertama, cara pengaturan berbagai jenis institusi; Kedua, jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut; dan Ketiga, dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.


    B.     Dasar Negara (Pancasila)
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011).
Pancasila merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia ( kemanusiaan yang adil dan beradab ), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” ( Kirdi Dipuyo. 1979:30 ).
Keutuhan negara dan bangsa ini bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa ini berpegang kepada dasar negara Pancasila. Tugas kita ialah agar seluruh lapisan masyarakat menyadari tentang makna dan hakikat perlunya berideologi. Kalau bangsa dengan lapisan masyarakatnya sudah menyadari hal ini maka kita akan ambil sampai kepada tertib politik. Tertib politik ini ialah kondisi yang diperlukan untuk kestabilan nasional ( Djamal. 1986:10 ).

    C.    Hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
1.      Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan ada filosofi-filosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2.      Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
3.      Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.


  
BAB III

PEMBAHASAN 
   1.      Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin yaitu “constutio”, “constitution”(Inggris),“constituer”(Prancis),“constitutie”(Belanda), dan“konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti Undang-Undang Dasar hukum dasar atau susunan badan. Dengan demikian, Konstitusi merupakan sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.
  
   2.      Kedudukan Konstitusi ( UUD 1945 )
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan sebagai hukum dasar dan sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi adalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
a.      Fungsi UUD 1945
1)      Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945 memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
2)      Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
3)      Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
4)      Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
5)      Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.

b.      Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
1)      Paham negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Tujuan negara, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3)      Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4)      Negara berdasar adas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5)      Menentang Penjajahan
6)      Mencita-citakan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

   3.      Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Kata “dasar” bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, Dasar Negara ( Pancasila ) merupakan suatu landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum.
  

   4.      Kedudukan Dasar Negara ( Pancasila )
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya.
Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi, yakni :
1)      Pancasila sebagai Dasar Negara
Berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
2)      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
3)      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan  bangsa lain.
4)      Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
5)      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh  seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
6)      Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

a.      Nilai-Nilai dalam Pancasila
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila :
1)      Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
2)      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
3)      Nilai Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

   5.      Hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara
Hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV .
Secara terperinci dapat dijabarkan hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a.       Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
b.      Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
c.       Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
Jadi, seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD dan penjabarannya Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun pada dasarnya dilandasi tujuan yang sama dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga keduanya harus berjalan bersama-sama dan selaras sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaaan UUD 1945.


BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.      Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.


B.     Saran
Bagi pemerintah khususnya dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Konstitusi dan Dasar Negara, serta bagi pembaca, agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Konstitusi dan Dasar Negara agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
Demikianlah makalah Konstitusi dan Dasar Negara ini saya tulis dengan harapan dapat menjadi manfaat bagi setiap pembaca khususnya penulis. Bila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini saya memohon maaf.

DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto. 2003.Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara.  Jakarta: Erlangga
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta: PT Ghalia
Indonesia.
http://www.g-excess.com/37765/manjemen-pemerintahan


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar