BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai
dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan,
namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman
pendidikan tentang dasar negara kita itu. Sesungguhnya bila seluruh warga
negara Republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan di
dalam Pembukaaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati filsafat
dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara RI
dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut
untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi
tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan
masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala
kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak
kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan
keimanannya
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara
keduanya yang perlu kita ketahui.
Pernyataan-pernyataan tersebutlah
yang membuat penulis mengangkat permasalan tersebut ke dalam tema makalah ini
yang berjudul ‘Dasar Negara dan Konsitusi Negara Indonesia’.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan pengertian judul yang
telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada
penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Konstitusi ?
2. Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Konstitusi di Indonesia (UUD 1945) ?
3. Apa yang dimaksud dengan Dasar
Negara ?
4. Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Dasar Negara di Indonesia (Pancasila) ?
5. Bagaimana hubungan antara Konstitusi
dan Dasar Negara
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Konstitusi
( UUD 1945 )
Istilah “konstitusi” dalam arti pembentukan, berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk.
Istilah “konstitusi” dalam arti pembentukan, berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk.
M. Solly Lubis, S.H, mengemukakan
Istilah “konstitusi” berasal dari “constituer” (bahasa Perancis) yang berarti
membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud ialah pembentukan
suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
F. Lassalle dalam bukunya Uber
Verfassungswesen, membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu:
1. Pengertian sosiologis atau politis
(sosiologische atau politische begrip). Konstitusi adalah sintesis
faktor-faktor kekuasaaan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat.
Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat
dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antaranya: raja,
parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dan lain-lain; itulah
sesungguhnya konstitusi
2. Pengertian yuridis (yuridische
begrip). Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Konstitusi menurut Carl Schmitt
merupakan keputusan atau konsensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu
kesatuan politik (eine Gesammtentscheidung über Art und Form einer politischen
Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa.
Kemudian C.F Strong melengkapi
pendapat tersebut dengan pendapatnya sendiri sebagai berikut “Constitution is a
collection of principles according to which the power of the government, the
rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.” Artinya konstitusi juga dapat dikatakan
sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan:
1. Kekuasaan pemerintahan (dalam arti
luas);
2. Hak-hak yang diperintah;
3. Hubungan antara pemerintah dan yang
diperintah (menyangkut di dalamnya masalah hak asasi manusia).
Namun, apapun bentuknya, suatu
konstitusi sejati mencantumkan keterangan-keterangan jelas mengenai hal-hal
berikut: Pertama, cara pengaturan berbagai jenis institusi; Kedua, jenis
kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut; dan Ketiga,
dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
B.
Dasar Negara (Pancasila)
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum
pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous,
2011).
Pancasila merupakan cerminan
karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu dapat terlihat dari
fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian
bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan pedoman bangsa
Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan bangsa haruslah mau
mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara
( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara Pancasila adalah suatu negara
yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi
dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (
kemanusiaan yang adil dan beradab ), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial”
( Kirdi Dipuyo. 1979:30 ).
Keutuhan negara dan bangsa ini
bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa ini berpegang kepada dasar negara
Pancasila. Tugas kita ialah agar seluruh lapisan masyarakat menyadari tentang
makna dan hakikat perlunya berideologi. Kalau bangsa dengan lapisan
masyarakatnya sudah menyadari hal ini maka kita akan ambil sampai kepada tertib
politik. Tertib politik ini ialah kondisi yang diperlukan untuk kestabilan
nasional ( Djamal. 1986:10 ).
C.
Hubungan antara Konstitusi dan Dasar
Negara
Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara memiliki
keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
1.
Keterkaitan Secara Filosofis
Secara
filosofis, konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan ada filosofi-filosofi
bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah
berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila.
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan
konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2.
Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis,
konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang
diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
3.
Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara
sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang
berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar
dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur
bangsa di suatu negara.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin
yaitu “constutio”, “constitution”(Inggris),“constituer”(Prancis),“constitutie”(Belanda), dan“konstitution” (Jerman). Dalam
pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti Undang-Undang Dasar
hukum dasar atau susunan badan. Dengan demikian, Konstitusi merupakan sejumlah
aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi
dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara
negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Di
Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.
2.
Kedudukan Konstitusi ( UUD 1945 )
Dengan adanya
UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan sebagai hukum dasar dan sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada
intinya konstitusi adalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap
elemen masyarakat dalam suatu negara.
a.
Fungsi UUD 1945
1) Sebagi Konstitusi tentulah UUD 1945
memiliki fungsi, bila dijabarkan fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
2) Sebagai sumber hukum dalam tertib
hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
3) Sebagai alat kontrol bagi hukum yang
berada di bawahnya.
4) Sebagai pedoman yang memberi arah
bangsa.
5) Sebagai kerangka dasar dalam
pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
b.
Nilai-Nilai dalam UUD 1945
Selain
sebagai konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga memiliki
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
1) Paham negara persatuan, yaitu negara
yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Tujuan negara, yaitu negara yang
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
3) Negara yang berkedaulatan berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4) Negara berdasar adas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5) Menentang Penjajahan
6) Mencita-citakan negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3.
Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata
“dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Kata “dasar” bila dihubungkan
dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan. Dengan demikian, Dasar Negara ( Pancasila ) merupakan suatu
landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya
terdapat sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum.
4.
Kedudukan
Dasar
Negara ( Pancasila )
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945,
artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga
negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya.
Fungsi
Pancasila
Sebagai
dasar negara Indonesia Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi, yakni :
1) Pancasila sebagai Dasar Negara
Berfungsi
untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman
kepada Pancasila.
2) Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Berarti
bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
3) Pancasila sebagai Jiwa dan
Kepribadian Bangsa
Pancasila
merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan
dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang
membedakan dengan bangsa lain.
4) Pancasila sebagai Cita-cita dan
Tujuan Bangsa
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
5) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa
Pancasila
telah disepakati oleh seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus
kita bela selamanya.
6) Pancasila sebagai Filsafat Hidup
yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila
adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar,
adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga
dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
a.
Nilai-Nilai dalam Pancasila
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila :
1) Nilai Material adalah segala benda
yang berguna bagi manusia.
2) Nilai Vital adalah segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
3) Nilai Spiritual adalah segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
5.
Hubungan antara Konstitusi dan Dasar
Negara
Hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara Indonesia secara
umum tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat
dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Hal tersebut ditegaskan
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV .
Secara terperinci dapat dijabarkan
hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. Berhubungan sangat erat, konstitusi
lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
b. Dasar negara memuat norma-norma
ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
c. Merupakan satu kesatuan utuh, dimana
dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
dasar negara.
Jadi, seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD dan
penjabarannya Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia memiliki hubungan
yang sangat erat, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun pada dasarnya
dilandasi tujuan yang sama dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan menjadi
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu sama
lainnya, sehingga keduanya harus berjalan bersama-sama dan selaras sesuai
dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada
Pembukaaan UUD 1945.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan
penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1. Dasar negara berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
kehidupan.
2. Konstitusi diartikan sebagai
peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi
mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.
Saran
Bagi
pemerintah khususnya dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan
Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Konstitusi dan Dasar
Negara, serta bagi pembaca, agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah
ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Konstitusi
dan Dasar Negara agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
Demikianlah
makalah Konstitusi dan Dasar Negara ini saya tulis dengan harapan dapat menjadi
manfaat bagi setiap pembaca khususnya penulis. Bila ada kesalahan dalam
penulisan makalah ini saya memohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2003.Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga
Chotib,
Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta:
PT Ghalia
Indonesia.
http://www.g-excess.com/37765/manjemen-pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar